BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ombudsman RI menyatakan peristiwa pemadaman listrik massal yang terjadi di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat pada Minggu (4/8/2019) kemarin akibat kesalahan manusia (human error). Untuk itu, pihaknya bakal melakukan investigasi terkait hal tersebut.
Komisioner Ombudsman RI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja dan Kepegawaian, Laode Ida mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada direksi PLN untuk dimintai keterangan perihal peristiwa pemadaman listrik massal.
“PLN itu kan merencanakan dan mengeoperasikan atau mengelola. Di dalamnya ada pengawas internal. Harusnya pihak pengawas internal PLN yang bertanggung jawab,” kata Loade, Selasa (6/8/2019).
Laode menjelaskan, terdapat manajemen internal yang mengawasi kinerja PLN mulai jajaran direksi. Pada saat yang sama, juga ada pengawas yang ditugaskan langsung oleh Direktorat Jenderal Kelistrikan dari Kementerian ESDM.
Dengan demikian, Ombudsman RI akan memfokuskan investigasi untuk meminta pertanggung jawaban dari pihak-pihak tersebut.
“Lalu kerugian masyarakat akan diapakan? Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 mewajibkan PLN untuk mengganti rugi,” pungkas Laode.
(Vetra)