BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan jika forum ijtima ulama ingin membentuk organisasi masyarakat.
Hal itu, kata dia, merupakan kebebasan setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
Dia menjelaskan, setiap warga negara diperbolehkan untuk membentuk ormas selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
“Setiap warga negara berhak berkumpul, berserikat, berormas,” kata dia.
Bahkan, Tjahjo memastikan hal ini menjadi bagian dari tugasnya dalam memfasilitasi pembentukan ormas.
“Silakan bisa lewat akta notaris, Kemenkumham, Kemendagri, sah-sah saja,” kata Tjahjo.
Disinggung sikap forum ijtima ulama yang menolak kemenangan Joko Widodo pada pemilu presiden kemarin, Tjahjo enggan mengomentarinya.
“Enggak komentar dulu. Tanya menteri agama saja,” jelas dia.
Namun, saat ditanya sikap HTI yang mengajak keluar dari sistem demokrasi, menurut dia, cara ini telah menghasilkan pemimpin yang baik di berbagai lapisan.
“Kita demokratis, melahirkan pemimpin amanah, dari bawah. DPRD, semua baik,” kata dia.
Selain itu, sistem dan undang-undang yang mengatur kehidupan bernegara di Indonesia sudah menentukan demokrasi sebagai sistem yang dianut.
“Sistem negara kita sesuai undang-undang sudah mengatur ada hak secara demokrasi. Rekrutmen kepemimpinan yang amanah,” kata dia.
(LIN)