CIAMIS,FOKUSJabar.id: BPBD Ciamis tidak bisa langsung mendistribusikan bantuan air bersih kepada masyarakat tetapi harus melalui mekanisme yang harus ditempuh sebelum mengirimkan bantuan tersebut Demikian dituturkan Ani Supiani Kabid Darlog BPBD Kabupaten Ciamis.
Ani menuturkan, ada tiga hal yang harus ditempuh seandainya disuatu daerah memerlukan bantuan supaya bantuan itu bisa turun.
” Harus ada laporan berupa surat resmi permohonan bantuan kepada pihak BPBD,” katanya. Selasa ( 6/8/2019)
Ani mengatakan, setelah pemerintah desa setempat mengajukan permohonan bantuan dan sudah diketahui pihak kecamatan langsung tentunya pihak kami akan menindaklanjutinya.
” Setelah ada laporan permohonan bantuan masuk di BPBD selanjutnya kami lakukan assessment dilapangan,” ucapnya.
Ani mengatakan, setelah dilakukan assessment pihak BPBD baru bisa menyalurkan bantuan tersebut.
” Kalau memang sudah ada laporan kami juga akan secepatnya memberikan bantuan,” ungkapnya. ( Husen Maharaja )