CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis tidak bisa melakukan perbaikan jalan rusak penghubung Desa Linggapura-Karangpawitan, Kecamatan Kawali karena terkendala status jalan tersebut.
Demikian dikatakan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Menurut dia, status jalan tersebut saat ini masih jalan desa. Artinya, jika dibangun menggunakan APBD melanggar aturan.
” Kalau perbaikan jalan desa menggunakan APBD Kabupaten, melanggar aturan,” ucapnya, Jumat (2/8/2019).
Herdiat menegaskan, status jalan itu masih dalam tahap proses peningkatan dari jalan desa menjadi jalan kabupaten. Setelah rampung prosesnya, baru pihaknya akan membangunnya.
” Setelah statusnya menjadi jalan kabupaten, kami segera perbaiki,” pungkasnya.
(Husen Maharaja/Bam’s)