Senin 6 Januari 2025

Pembangunan Jalan Desa Linggapura-Karangpawitan Ciamis Terkendala Status

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis tidak bisa melakukan perbaikan jalan rusak penghubung Desa Linggapura-Karangpawitan, Kecamatan Kawali karena terkendala status jalan tersebut.

Demikian dikatakan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Menurut dia, status jalan tersebut saat ini masih  jalan desa. Artinya, jika dibangun menggunakan APBD melanggar aturan.

” Kalau perbaikan jalan desa menggunakan  APBD Kabupaten, melanggar aturan,” ucapnya, Jumat (2/8/2019).

Herdiat menegaskan, status jalan itu masih dalam tahap proses peningkatan dari jalan desa menjadi jalan kabupaten. Setelah rampung prosesnya, baru pihaknya akan membangunnya.

” Setelah statusnya menjadi jalan kabupaten, kami segera perbaiki,” pungkasnya.

(Husen Maharaja/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img