PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Surya Darma menegaskan, pihaknya sudah memberikan 16 rekomendasi yang harus dipenuhi oleh PT Pasific Eastern Coconut Utama (PECU).
16 rekomendasi tersebut terkait masalah limbah yang mencemari Sungai Citonjong di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih. Namun, setelah hampir satu tahun lamanya, baru beberapa rekomendasi yang dipenuhi PT PECU.
” Hampir tidak ada pergerakan sama sekali dari PT PECU dalam menyelesaikan masalah limbah. Terutama dalam pembuatan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), katanya, Kamis (1/8/2019).
Tahapan-tahapan hingga sanksi admisnistrasi sudah dilakukan pihaknya. Jika PT PECU tidak dapat menyelesaikan masalah yang saat ini terjadi, pihaknya bisa saja merekomendasikan untuk mencabut izin usaha mereka.
” Kalau tidak bisa mnyelesaikan, kita rekomendasikan untuk dicabut izinya,” kata dia.
Surya menambahkan, penyediaan lahan untuk membangun IPAL yang baru merupakan resiko dari PT PECU dalam menjalankan sebuah usaha. Artinya, mau tidak mau pihak pengusaha harus menanggung resiko tersebut.
Surya mengaku sudah capai dan lelah menghadapi masalah limbah PT PECU yang kerap dikeluhkan warga sekitar. Warga mengeluhkan bau yang menyengat dan menyebabkan air Sungai Citonjong berwarna hitam pekat.
(roby/bam’s)