BANDUNG, FOKUSJabar.id: Mulai tanggal 1 Agustus 2019 mendatang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan baru bagi penumpang yakni tarif reduksi atau diskon.
Hal tersebut dijelaskan oleh Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Noxy Citrea Bridara yang mengatakan ada beberapa kriteria penumpang yang mendapatkan tarif reduksi atau diskon.
Penumpang yang berhak mendapatkan tarif reduksi yakni Lansia, TNI, Polri, LVRI dan wartawan. Penerapan kebijakan baru ini efektif dilakukan untuk keberangkatan 1 September 2019 dan mulai melakukan registrasi pada 1 Agustus 2019.
“Registrasi dilakukan mulai 1 Agustus di Customer Service Stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh,” kata Noxy, Rabu (31/7/2019), seperti dikutip dari Detik.
Berikut syarat daftar penumpang tarif reduksi:
1. Penumpang Lanjut Usia:
a. Mendaftarkan Kartu Identitas
b. Minimal 60 Tahun saat tanggal keberangkatan
c. Besaran Reduksi 20% (Semua kelas setiap hari)
2. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI):
a. Mendaftarkan Kartu Anggota LVRI
b. Besaran Reduksi (Semua kelas setiap hari)
d. Jumat-Senin: 30%
e. Selasa-Kamis: 50%
3. Anggota TNI Aktif/Siswa Pendidikan TNI:
a. Mendaftarkan Kartu Anggota TNI
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/Surat Keterangan Siswa Pendidikan TNI
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari)
d. Eksekutif: 25%
e. Bisnis dan Ekonomi: 50%
4. Anggota Polri Aktif/Siswa Pendidikan Polri:
a. Mendaftarkan Kartu Anggota Polri
b. Mendaftarkan Kartu Tanda Siswa/ Surat Keterangan Siswa Pendidikan Polri
c. Besaran Reduksi (Setiap Hari)
d. Eksekutif: 25%
e. Bisnis dan Ekonomi: 50%
5. Wartawan
a. Mendaftarkan Surat Tugas Peliputan
b. Besaran Reduksi: Bisnis dan Ekonomi: 20% (setiap hari)
(Vina)