Kamis 12 Desember 2024

Jadi Tersangka, Status ASN Iwa Masih Aktif

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Status Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti besar selama tiga bulan untuk fokus menjadi proses hukum atas kasus korupsi Meikarta.

Asisten Daerah (Asda) I Setda Jabar bidang hukum dan kesejahteraan Daun Ahmad mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyarankan agar Iwa fokus menghadapi kasus hukum yang berjalan di KPK.

Saat ini, kata dia, belum ada non aktif kepada Iwa sebagai Sekda.

“Karena cuti besar selama tiga bulan saya ditugas untuk menjadi Plh Sekda hingga nanti ada yang definitif,” kata Daud di Gedung Sate Selasa (30/7/2019).

Daud mengatakan, penonaktifan pejabat bisa dilakukan jika yang bersangkutan ditahan, sehingga ada kekosongan kursi jabatan.

Itu sudah diatur dalam peraturan presiden (Perpres), ada khusus jabatan Sekda kemudian ada yang menjalankan tugasnya.

“Kalau kekosongan itu jadi tersangka dan ditahan, ada pemberhentjan sementara, juga ada kekosongan jabatan,” kata Daud.

Kemudian terkait arahan dari gubernur kepada Plh Sekda, Daud mengatakan bahwa dirinya akan segera membahas APBD dengan DPRD.

“Saya diarahkan untuk mengawal APBD perubahan 2019 dan murni 2020,” kata dia.

Kendati begitu, sebagai Plh Sekda, dirinya tidak sepenuhnya memiliki kewenangan seperti sekda definitif. Ada beberapa batasan kewenangan yang diatur dan tidak boleh dilakukan  Plh.

“Ruangan saya juga masih tetap di ruangan Asda,” kata Daud.

(AS/LIN)

Berita Terbaru

spot_img