Pemprov Jabar akan segera mengonfirmasi kejelasana kabar tersebut, padahal penetapan Iwa sudah dirilis resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar Hermansyah mengaku baru mengetahui kabar tersebut.
Pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.
Hingga saat ini Hermansyah mengaku belum ada kontak (komunikasi) dengan Iwa.
“Saya baru tahu kabarnya. Belum ada kontak ke beliau (Iwa) dan juga belum kontak biro hukum juga,” kata Hermansyah melalui sambungan telepon, Senin (29/7/2019).
Pihaknya akan memberikan keterangan setelah ada konfirmasi dari yang bersangkutan (Sekda).
“Lebih baik besok dilanjutkan, kita tunggu saja,” jelas dia.
Sebelumnya, Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Iwa diduga menerima Rp900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.
(AS/LIN)