Kamis 12 Desember 2024

Berdalih Bisa Mengobati, Toha Setubuhi Gadis 18 Tahun 15 Kali

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Seorang gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya diperdaya Toha (41), warga Kp. Sukaresmi Rt 02/08 Ds. Sukaresik Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya. Modusnuya korban bisa diobati asal mau melayani hasrat seksual tersangka.

Perbuatan bejat Oha itu terungkap karena orangtua korban melapor, kepada polisi orangtua korban menceritakan bahwa anak gadisnya dicabuli pada Jumat 01 Februari 2019 lalu. Namun  Polres Tasikmalaya Kota  mengungkap kasus ini 13 Juli 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Yayu Lestari (39), orang tua korban melapor ke Polres Tasikmalaya Kota, mendapat laporan, selanjutnya anggota Polres Tasikmalaya Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan dan akhirnya berhasil diungkap.

“Ini berdasarkan laporan yang kita terima dari orang tua korban, lalu dikembangkan sehingga kasus persetubuhan ini dapat diungkap dan menangkap pelaku, saat ini pun telah ditahan,”ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf yang didampingi Wakapolres Kompol Valentino, saat Press Conference di Mapolres Tasikmalaya Kota, jalan Letnan Harun Kec.Bungursari Kota Tasikmalaya Rabu (24/07/19).

Kata Kapolres, modus yang dilakukan pelaku untuk menyetubuhi Bintang, adalah berdalih mampu menyembuhkan penyakit yang sedang diderita korban (korban saat itu sedang sakit) dengan diobati menggunakan bonteng dan buah pala.

“korban ditarik pelaku ke ruang tengah, lalu ditidurkan dengan terlentang dan langsung ditindih pelaku sambil mengatakan korban harus mengeluarkan syahwatnya,” sambung Kapolres.

Korban diancam oleh pelaku dengan berkata ‘lamun dibejakeun ka batur kalakuan Amang, ke keluarga Neng ku Amang disantet ‘(kalau dikasi tau ke orang lain, kepada keluarga Neng, nanti Amang Santet).

“Dengan  ancaman ini, korban takut dan akhirnya menuruti kelakuan pelaku, sambil pelaku membuka satu persatu pakaian korban dan akhirnya menyetubuhi,”ujar Ma’ruf.

Pelaku lanjut Kapolres, sejak melakukan aksi bejat pertamanya, ternyata pelaku tidak berhenti dan terus dilakukan sampai puas”pelaku berulang kali menyetubuhi korban, pengakuannya lebih dari 15 kali, bahkan pelaku juga menyetubuhi korban di saat haid atau datang bulan,”terang Kapolres.

Atas perbuatannya jelas Kapolres, pelaku dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Seda/DAR)

Berita Terbaru

spot_img