BANDUNG, FOKUSJabar.id: Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat gagalkan penyelundupan ganja seberat 83 Kilogram yang akan disimpan di gudang di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Ganja yang diduga jaringan Aceh, Sumatera, Jawa Barat yang akan diedarkan di daerah Jabar itu tersimpan di dalam mobil putih bernopol D 1257 ACE.

Tiga pelaku, yakni VA, TS dan YS berhasil diamankan dalam pengungkapan itu.
Saat penangkapan, pelaku VA kedapatan membawa puluhan kilogram ganja itu di dalam mobil di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka.
“Barang haram itu dikemas dalam empat kardus disimpan dikelilingi gula aren untuk menutupi baunya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/7/2019).
Dari keterangan pelaku, barang haram itu semula akan dikirimkan ke wilayah Bekasi untuk diedarkan di Bogor.
Karena takut ketahuan petugas, akhirnya dialihkan ke Bandung menuju gudang milik AL (DPO).
Selain mengamankan para pelaku, polisi pun menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil, satu unit ponsel, satu tas teh, 12 timbangan digital, empat karung berisi bungkus plastik yang sudah terbalut lakban berisi daun, batang dan bahan yang diduga ganja.
Para pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 UU no 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 124 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup.
(Martin/LIN)