PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pangandaran Muhtadin menanggapi terkait kekosongan salah satu komisionernya yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
“Menjelang hari H pencoblosan yang bersangkutan sudah tidak aktif. Beberapa bulan ke belakang yang bersangkutan mengajukan surat pengunduruan diri dengan alasan sakit,” ungkapnya (22/7/2019).
Setelah menerima surat pengunduran diri itu, dirinya beserta tiga orang komisioner KPU Pangandaran lainnya melakukan rapat pleno.
“Kita pleno dan menerima surat pengunduran tersebut yang selanjutnya kita serahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat, karena kewenangan pemberhentian anggota KPU kabupaten/kota ada di KPU RI,” kata dia.
Maka, proses pergantian antar waktu anggota KPU Pangandaran sepenuhnya diserahkan ke KPU RI.
“Kita limpahkan ke KPU pusat, kemungkinan setelah gugatan di MK selesai baru ada tahapan pergantian antar waktu,” kata dia.
Kaitannya dengan mekanisme PAW itu, apakah urutan selanjutnya yang akan dilantik sebagai PAW atau ada mekanisme lain.
“Itu kewenangan KPU pusat bukan di kita, tapi informasi yang saya dapat mungkin dari lima orang pengganti antar waktu itu akan menjalani fit and propertes. Tapi itu keweangan pusat,” jelas dia.
(Roby/LIN)