Kamis 12 Desember 2024

Mantan Sekretaris KPUD Pangandaran Jadi Tersangka Korupsi

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis sudah menetapkan tersangka berinisial P, mantan sekretasri KPUD Pangandaran dalam dugaan kasus korupsi anggaran makan dan minum (Mamin) serta alat tulis kantor (ATK) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangandaran.

“Tersangkanya adalah P, mantan   Sekretaris KPUD Pangandaran. Karena pada 2015 lalu KPUD Pangandaran masih dalam masa transisi, Sekretaris ini sekaligus menjabat sebagai Ketua KPUD Pangandaran,” kata Andi saat menggelar Konferensi Pers di Kejari Ciamis, Senin (22/7/2019).

Dia mengungkapkan, kerugian negara dugaan kasus korupsi di KPUD Pangandaran mencapai Rp 148 juta. Semua uang sudah dikembalikan ke negara, tetapi tidak menghapus tindak pidana yang diduga dilakukan oleh P.

“Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, sesuai penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Andi.

Andi juga mengatakan, dugaan korupsi di KPUD Pangandaraan terjadi sejak 2015. Modusnya, tersangka P selaku Sekretaris KPUD Pangandaran memalsukan bon pembelian Mamin dan ATK untuk operasional.

“P memerintahkan Kasubag-Kasubag di KPUD Pangandaran untuk memalsukan bon-bon pembelian Mamin dan ATK,” ujarnya.

(Ibenk/DAR)

Berita Terbaru

spot_img