CIAMIS, FOKUSjabar.co.id: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis yang telah menetapkan tersangka kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pangandaran.
Ketua HMI Cabang Ciamis periode 2018-2019, Hernawan mengatakan, dari awal pihaknya terus mendorong supaya menyelesaikan perkara yang sedang ditangani Kejari Ciamis.
“Kita dari awal memang mendorong Kejari Ciamis untuk segera menyelesaikan perkara yang ditangani oleh Kejari Ciamis, diantaranya kasus korupsi KPUD Pangandaran dan Kasus Finger Print. Kami bersyukur, Kejari Ciamis sudah menetapkan tersangka untuk kasus KPUD Pangandaran” ujarnya, Senin (22/07/2019).
Hernawan menambahkan bahwa HMI Cabang Ciamis akan terus mengawal perkara yang sedang ditangani Kejari Ciamis. Hal tersebut sesuai tuntutan aksi yang tempo hari dilakukan oleh HMI Cabang Ciamis Kamis, (04/07/2019).
Adapun tuntutan HMI Cabang Ciamis terhadap Kejari pada aksi waktu itu yakni pertama, mendorong Kejari Ciamis untuk secepatnya mengungkap dan menyelesaikan perkara yang ditangani oleh Kejari Ciamis salah satu diantaranya kasus korupsi KPUD Pangandaran dan dugaan kasus kasus korupsi finger print di Ciamis. Kedua, kejari harus melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai salah satu lembaga penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia; ketiga, menuntut Kejari Ciamis agar terbuka terhadap perkara yang ditangani sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ciamis menggelar Konferensi Pers di Kantor Kejari Ciamis Jalan Siliwangi, Senin (22/07/2019), terkait beberapa permasalahan yang ditangani oleh Kejari Ciamis periode 2019 terhitung dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2019.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Ciamis, Andi Andika mengatakan, ada tiga perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan diantaranya kasus korupsi KPUD Pangandaran, Kasus Finger Print di Ciamis dan kasus Retribusi wisata Situ Lengkong Panjalu.
“Kejari Ciamis baru menetapkan tersangka kasus korupsi KPUD Pangandaran dan akan melakukan panggilan terhadap tersangka untuk melakukan proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Andi.
Dia menambahkan, untuk kasus finger print masih proses penyidikan dan sudah melayangkan panggilan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
(Ibenk)