Kamis 12 Desember 2024

Inilah Modus Korupsi di KPUD Pangandaran

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangandaran telah merugikan negara sebesar Rp 148 juta. Meski uang tersebut sudah dikembalikan ke kas negara tetapi tidak menghapus pidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis telah menetapkan tersangka P dalam kasus penyalahgunaan anggaran makan dan minum (Mamin) serta alat tulis kantor (ATK) KPUD Pangandaran tahun 2015 tersebut.

Plt Kepala Kejari Ciamis, Andi Andika Wira mengungkapkan, modus tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini adalah dengan memalsukan bon Mamin dan ATK yang dipergunakan untuk operasional.

“Jadi pada waktu itu P sebagai Sekretaris KPUD Pangandaran dia memerintahkan Kasubag-Kasubagnya untuk memalsukan bon-bon Mamin dan ATK untuk operasional,” kata Andi saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Ciamis, Senin (22/7/2019).

Menurutnya, P sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris KPUD Pangandaran. Saat ini, tersangka P bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran.

(Ibenk/DAR)

Berita Terbaru

spot_img