PANGANDARAN, Fokusjabar.id- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran telah memfinalisasi tiga rancangan peraturan daerah (Rapeda) untuk disahkan menjadi Perda yang rencananya akan diparipurnakan Selasa (23/7/2019).
Tiga Reperda itu adalah Raperda tentang pemeberdayaan dan perlindungan perempuan, Raperda tentang perlindungan anak dan Raperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum.”Sekarang sedang disinkronisasikan, besok kita paripurnakan,” kata Ketua Pantita Khusus II Solihudin, SIP.
Dijelaskan Raperda tentang pemberdayaan perempuan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan fisik, mental spritual, sosial, pengetahuan dan keterampilan agar perempuan siap didayagunakan sesuai kemampuan masing-masing.
Sementara perlindungan perempuan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada perempuan yang yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Lanjut Solihudin, Perda tentang perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak yang berkualitas, berahlak mulia dan sejahtera.
Dia mengatakan Dirinya menjelaskan, terkait dengan Perda tentang pemberian nama jalan dan saran umum, bahwa penataan jalan dalam konteks tata ruang tidak hanya menata kota dalam konteks pembangunan dan pengembangan infrastruktur jalan, tetapi juga menyangkut penamaan jalan sebagai identitas kota. Penamaan jalan pada hakekatnya adalah bagian pembangunan arsitektur kota dan pembentukan identitas (jati diri) sebagai titik orientasi yang mempunyai daya hidup dan mampu dikenal sepanjang perubahan jaman, serta mengakar dari dan pada struktur publik, ekonomi, budaya masyarakat dan kota.”Sehingga untuk memudahkan pengenalan dan tercapainya hubungan (komunikasi) yang lebih sempurna terutama bagi daerah perumahan baru perlu adanya pemberian nama baru atau perubahan nama-nama untuk jalan, tempat rekreasi, taman dan tempat lain yang serupa untuk umum dengan tetap memperhatikan sejarah perjuangan bangsa, kepahlawanan dan ciri khas kabupaten,” jelasnya.
(roby)