BANDUNG, FOKUSJabar.id: Polres Sumedang Polda Jabar menciduk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku, yakni IN (35) warga Desa Sukagalih, Sumedang, dan AS (35) warga desa Tanjung Hurip Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Minggu (21/7/2019).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain menangkap pelaku, petugas pun menyita barang bukti sabu sisa pakai di dalam cangklong kaca satu unit timbangan elektrik, satu set alat hisap sabu, tiga buah sumbu, satu buah cangklong lengkap dengan sendoknya.
Satu pcs sedotan warna putih, dua unit ponsel beserta sim card-nya.
Saat kejadian, sekitar pukul 04.00 WIB pada hari Minggu (21/7/2019) di Dusun Cibungur RT004/001, Tanjunghurip, Ciganeas Kabupaten Sumedang kedua pelaku digeledah.
“Kami geledah dan ditemukan barang bukti, dan dibawa ke Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Trunoyudo.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No35/2009 tentang narkotika.
(Martin/LIN)