BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menutup lokasi tambang Ilegal di Kawasan Cariu, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo menegasa bahwa penutupa dilakukan karena pemilik usaha diduga mlakukan kegiatan penambangan ilegal.
“Lokasi tambang ini ditutup oleh Tim dari Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar tanggal 26 Juni. Pemilik usaha melakukan Penambangan pasir di lokasi milik orang lain dan milik sendiri tanpa izin resmi,” tegas Trunoyudo di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu (17/7/2019).
Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena usaha tambangnya tidak memiliki dokumen.
“Kita menyita empat alat berat berupa excavator, dan tiga kendaraan dump truck,” kata dia.
Saat ini polisi masih menyelidiki tiga orang pemilik usaha tersebut.
Tiga orang itu, yakni HC, RS dan BS. Ketiganya akan dijerat pasal 158 tentang usaha penambangan tanpa IUP, IPR, IUPK.
(Martin/LIN)