Kamis 12 Desember 2024

Pemprov Jabar Butuh 16 Pergub Sebelum Terapkan PPK-BLUD

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemprov Jabar masih perlu menuntaskan 16 Peraturan Gubernur (Pergub) sebelum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir Djuanda Bandung.

Demikian disampaikan Sekda Jabar Iwa Karniwa, di Gedung Sate Bandung, Senin (15/7/2019). Iwa mengatakan bahwa hingga pertengahan tahun 2019, pihaknya baru menuntaskan enam Pergub.

“Tadi kita bahas enam Pergub sudah selesai, sekarang kita sedang membahas tiga Pergub lagi terkait bagaimana bisnis plan-nya,” kata Iwa.

Pihaknya pun meminta kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) untuk melakukan evaluasi. Sebab, dari perkembangan yang ada, dengan diterapkannya PPK BLUD pada Tahura, tidak akan menjadi beban APBD. Tetapi, jadi profit center karena bisa dikerjasamakan dengan pihak lain. Selain itu, lingkungan pun tetap terjaga dengan baik.

“Inilah progres rapat tadi. Mudah-mudahan Juli ini semua bisa selesai. Dengan begitu, proses pelaksanaan PPK-BLUD Agustus-September bisa berjalan,” jelas dia.

Iwa menegasakan, dengan penerapan PPK BLUD, pihaknya ingin lingkungan terjaga, keuangan terjaga, dan pendapatan bisa meningkat baik untuk BLUD atau masyarakat sekitar.

“Dengan penerapan PPK BLUD tersebut, kami ingin memaksimalkan semua potensi yang ada di Tahura. Di antaranya, upaya dalam meningkatkan fungsi perhutanan, meningkatkan tata kelola, meningkatkan pendapatan, dan yang lebih penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Iwa.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img