spot_img
Senin 1 Juli 2024
spot_img
More

    Diskanlut Jabar Rubah Pola Penanganan Penjual Baby Lobster

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi Jawa Barat merubah pola penanganan penjualan Baby Lobster yang saat ini menjadi sorotan serius Kementerian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia.

    Baby Lobster sendiri menjadi daya tarik tinggi nelayan untuk ditangkap karena harganya yang terus berada di atas. Padahal secara aturan, Baby Lobster merupakan hasil laut yang dilarang untuk ditangkap dan merupakan ilegal fishing.

    Kepala Diskanlut Provinsi Jawa Barat, Jafar Ismail mengatakan, pola penanganan akan dirubah. Dulu, penegakan hukum terhadap nelayan, kini beralih kepada pengepul. Hal itu seiring dengan kerap terjadinya ancaman dan intimidasi terhadap petugas pengawas perikanan di lapangan.

    ” Polanya kita rubah. Pengepul yang kita awasi dan diamankan jika praktik jual beli Baby Lobster. Sedangkan nelayan, kita beri wawasan dan pengetahuan,” kata Jafar di Bandung, Senin (15/7/2019).

    Jafar menjelaskan, perubahan pola tersebut untuk meminimalisir terjadinya penjualan Baby Lobster. Pihaknya akan mencoba Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    ” Ketika (pengepul) itu mau mendistribusikan, baru kita tangkap. Karena kalau kita ke nelayan, resikonya petugas kita disandera. Itu terjadi karena mereka lebih banyak,” ungkapnya.

    Jafar mengaku, meski penyuluhan terhadap nelayan kerap dilaksanakan, namun praktik penangkapan bibit Lobster tetap terjadi di laut Jabar. Bahkan, kini nelayan yang menggelutinya justru semakin bertambah.

    ” Kita beberapa kali juga melakukan tindakan dan masuk ke pengadilan. Ada beberapa yang dihukum, tetapi tetap saja malah bertambah. Dulu banyak terjadi di daerah Cisolok, Sukabumi, kini merambah ke Cianjur dan Tasikmalaya,” katanya.

    Menurut Jafar, Lobster yang legal untuk ditangkap yaitu harus sesuai dengan aturan. Boleh ditangkap jika bobotnya di atas 200 gram.

    ” Bila tidak sesuai, maka ancaman hukumannya penjara dan denda uang,” ucap dia.

    Pihaknya akan terus berupaya mencari cara untuk menyadarkan nelayan pelaku penangkap bibit Lobster kembali beralih menangkap ikan.

    ” Kita melarang menangkap bibit lobster. Jika diperbolehkan, suatu saat akan habis,” tutur dia.

    Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan, benih Lobster tidak boleh lagi ditangkap karena akan mengancam keberlanjutan komoditas di berbagai kawasan perairan nasional.

    Menteri Susi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (14/7/2019) menyatakan, penjualan benih lobster merugikan karena nilai jualnya terlampau kecil jika dibandingkan dengan nilai jual lobster dewasa.

    ” Bibit lobster diambil dan dijual Rp3.000, Rp10.000, Rp30.000 per ekor. Padahal, harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30 kg, 40 kg, 50 kg ikan,” jelasnya.

    Dia menekankan pentingnya untuk menjaga laut, yang dinilainya merupakan satu-satunya Sumber Daya Alam (SDA) yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat tanpa modal tinggi.

    Hal itu, tak lepas dari tak terbatasnya akses terhadap laut yang tak bisa dibatasi kepemilikannya oleh perorangan atau pun kelompok tertentu.

    ” Satu-satunya SDA yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat tanpa modal tinggi ya perikanan. Tambang, minyak itu tidak mungkin masyarakat umum bisa akses. Laut ini satu-satunya yang tidak ada kaveling-kaveling,” tuturnya.

    (AS/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img