BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor melimpahkan berkas perkara Kasus SM (52) perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid pada 30 Juni 2019 di Masjid Al Munawaroh ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jumat (12/7/2019).
“Kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh tersangka SM (52) ini dilimpahkan berkas tahap pertamanya ke Kejari Cibinong, Kabupaten Bogor,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKBP Andi Moch Dicky, Jumat (12/7/2019).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa langkah yang sudah dilakukan kepolisian diantaranya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tujuh orang saksi dan tiga saksi ahli, yakni ahlo hukum pidana, ahli psikiatri dan ahli agama.
Sebelumnya juga sudah dilakukan Observasi terhadap tersangka SM (52) di RS Bhayangkara TK. I. R. Said Soekanto dengan melibatkan lima spesialis kedokteran jiwa dari RS POLRI, RS Premiere, RS Marzuki Mahdi.
Sat Reskrim Polres Bogor, Polda Jabar telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap 1) pada Hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor dan menunggu petunjuk dari JPU.
Apabila Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maka Penyidik akan melakukan Tahap dua yakni pelimpahan Tersangka dan Barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses oleh kejaksaan kepada Pengadilan untuk kemudian di lakukan sidang.
(Martin/LIN)