CIAMIS, FOKUSJabar.id : Asisten Daerah (Asda) 3 Bagian Administrasi, Deden Wahidin mengakui bahwa di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis terkait pengangkatan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) ada kesalahan.
SK Bupati Ciamis Herdiat kata Deden, diterbitkan per tanggal 8 Mei 2019. Tetapi, SK yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis tertanggal 9 Mei 2019.
” Memang salah dalam pengetikan,” kata Deden.
Dia menjelaskan, petikan SK Bupati Ciamis tentang pengangkatan Kepala UKPBJ per tanggal 8 Mei 2019. Dan surat izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per tanggal 9 Mei 2019.
Namun Deden tidak dapat memperlihatkan bukti fisik SK Bupati Ciamis kepada DPRD saat rapat bersama di Gedung DPRD Ciamis.
Sebelumnya FOKUSJabar.co,id mengabarkan, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana mengatakan, SK Bupati Ciamis tentang pengangkatan UKPBJ itu ganda. Maksudnya, yang dipegang DPRD ada dua SK. Petikan SK tertanggal 8 Mei 2019 sementara SK Bupatinya tertanggal 9 Mei 2019.
” Maka, kami sedang mencari pembuktian. Apakah SK Bupati ini dikeluarkan tanggal 8 Mei atau tanggal 9,” kata Nanang.
Meski begitu, lanjut Nanang, pihaknya tidak akan memanggil Herdiat selaku Bupati Ciamis. Lantaran, Bupati bisa membuktikan itu kepada DPRD melalui asisten daerah.
“Jika tidak mau memberikan bukti fisik maka DPRD Ciamis akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara langsung. Itu kan lebih hebat,” ucap Nanag Permana.
(Ibenk/Bam’s)