TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya serius melakukan pengembangan dan mendalami kasus korupsi uang reses anggota dewan Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan Kepala Desa Sukahening. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp800 juta lebih.
Kajari Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani mengatakan, kasus korupsi dana reses ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Pihaknya terus mengembangkan untuk mencari semua pihak yang terlibat.
“Sekarang terus didalami untuk mengetahui jika ada pihak-pihak lain yang terlibat,”ungkap Sri, Jumat (5/7/2019).
Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa 29 saksi untuk mencari petunjuk dan keterangan.
Dia pun telah memerintahkan Kasi Pidum untuk mendalami kasus yang merugikan keuangan negara.
“Sampai saat ini kami belum bisa memastikan dewan terlibat, terlebih alat bukto belum cukup,” jelas dia.
(Seda/LIN)