spot_img
Kamis 13 Februari 2025
spot_img

Massa HMI Aksi Tuntut Kenerja Kejari Ciamis

CIAMIS,FOKUSJabar.id : Sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis mendatangi Kejaksaan Negeri Ciamis. Kamis (4/7/2019).

Kedatangan massa HMI meminta kepada Kejari Ciamis untuk terbuka terhadap kasus-kasus yang saat ini dijalani termasuk kasus Finger Print yang belum terselsaikan.

“Kami datang kesini bukan untuk main-main tapi untuk kebenaran, kami ingin adanya pengungkapan dari Kejari Ciamis terkait banyaknya kasus-kasus yang belum terselesaikan,” kata Hermawan salah satu orator aksi.

Hernawan mengatakan, perkara Finger Print yang sampai saat ini belum juga terselsaikan, sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2004 tentang peran dan wewenang kejaksaan dan dijelaskan dalam Website Kejaksaan Agung bahwa kejaksaan Negeri memiliki fungsi pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana.

“Kami menuntut 3 hal yaitu Kejari harus menjalankan tugas, peran dan sebagai salah satu lembaga penegak hukum sesuai dengan UU No. 16 tahun 2004, kami juga mendorong Kejari Ciamis untuk secepatnya mengungkap dan menyelsaikan perkara yang ditangani, dan juga menuntut Kejari Ciamis agar terbuka terhadap perkara yang ditangani sesuai dengan UU KIP, dalam jangka waktu 14 hari setelah aksi ini berlangsung,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Sri Resfatini, SH menjelaskan, Kejari Ciamis saat ini sedang menjalani 2 kasus perkara, yang pertama Kasus Finger Print dan kedua kasus KPUD Pangandaran.

“Memang saat ini ada dua kasus yang ditangani oleh Kejari Ciamis dan saat ini masih berjalan. Kita disini sudah bekerja sesuai SOP dan juga tidak ada teguran dari Kejagung jadi kami disini bekerja sudah sesuai aturan,” jelasnya.

Sri menambahkan, kalaupun ada kasus yang sudah selesai. Maka Kejari akan langsung mempublikasikan kepada masyarakat namun saat ini masih sedang di proses karena ada tahap-tahap aturanya.

“Sudah pasti kita akan publikasikan melalui media kalau sudah ada kasus yang selesai, namun saat ini masih tahap proses jadi mohon dengan sangat biasa bersabar,” ungkapnya.

( Husen Maharaja )

spot_img

Berita Terbaru

spot_img