CIAMIS, FOKUSJabar.id : Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Iksan Irsyad menegaskan, informasi di website Kominfo adalah kesalahan pengetikan.
Demikian disampaikan Iksan mengklarifikasi informasi yang ditanyakan tiga anggota DPRD Ciamis.
Di dalam website Kominfo Ciamis terdapat informasi tentang pengangkatan jabatan struktural bahwa sesuai dengan keputusan Bupati Ciamis Nomor 821.2/KPTS 500/BKSDM.3/2019 tanggal 8 Mei 2019 untuk mengisi Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah yaitu atas nama Okta Jabal Nugraha S.T.
Mereka mempertanyakan informasi yang dipublikasi Kominfo melalui website-nya.
Hal itu karena SK Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tertanggal 8 Mei 2019 lebih cepat dari SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan SK pengangkatan yang mereka pegang tertulis per tanggal 9 Mei 2019.
Iksan menjelaskan bahwa bukan SK Bupati yang salah, tetapi informasi di website Kominfo ada salah pengetikan.
“Sedang dilakukan perbaikan,” jelas dia.
Iksan menegaskan, surat izin dari Kemendagri tercatat keluar pada tanggal 9 Mei 2019 maka SK Bupati Ciamis pun keluar per tanggal 9 Mei juga.
“Di sini sangatlah tidak mungkin adanya pemalsuan dokumen. Kan jelas surat ijin keluar dari Kemendagri per tanggal 9 Mei, masa SK pengangkatan dari Bupati pertanggal 8 Mei,” jelas dia.
(Ibenk/LIN)