spot_img
Kamis 13 Februari 2025
spot_img

Mulai Juli 2019, Tarif Air Minum PDAM Ciamis Naik

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh Ciamis berencana menaikkan tarif dasar air minum. Tarif baru akan berlaku mulai bulan Juli 2019.

Humas PDAM Ciamis, Dadan Firdaus menjelaskan, alasan kenaikan tarif adalah untuk melakukan investasi pengembangan yang mendukung peningkatan cakupan pelayanan serta memastikan keberlanjutan kinerja operasional.

Dia juga mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif itu berdasar kepada Surat Keputusan Bupati Nomor: 690/Kpts.223-Huk/2019 tentang Penetapan Tarif Air Bersih/Minum PDAM Tirta Galuh Ciamis tanggal 10 Mei 2019.

” Pemberlakuan tarif baru mulai dilakukan untuk pemakaian air bulan Juli yang dibayar pada bulan Agustus dan seterusnya,” kata Dadan, Jumat (28/6/2019).

Struktur tarif yang akan diberlakukan adalah sebagai berikut. Jenis pelanggan PDAM Tirta Galuh Ciamis terbagi menjadi tiga kelompok, yakni Kelompok I, II dan III.

Kelompok I A atau Sosial Umum A (Krant Umum), tarif pemakaian air sampai dengan 10 meter kubik Rp. 29.000 jika tarif per meter kubik untuk pemakaian air lebih dari 10 meter kubik Rp.4.200.

Lalu untuk Kelompok I B Sosial Umum (Lembaga Sosial) tarif pemakaian air sampai dengan 10 meter kubik Rp. 30.000 jika tarif per meter kubik untuk pemakaian air lebih dari 10 meter kubik Rp.4.500.

Kelompok II A Rumah Tangga 1 tarif pemakaian air sampai dengan 10 meter kubik Rp. 34.500 jika tarif per meter kubik untuk pemakaian air lebih dari 10 meter kubik Rp.4.600.

Kelompok II B Rumah Tangga 2 tarif pemakaian air sampai dengan 10 meter kubik Rp. 42.000 jika tarif per meter kubik untuk pemakaian air lebih dari 10 meter kubik Rp.6.000.

Kelompok II C Rumah Tangga 3, tarif pemakaian air sampai dengan 10 meter kubik Rp. 50.000 jika tarif per meter kubik untuk pemakaian air lebih dari 10 meter kubik Rp.6.800.

Kelompok II D Niaga Kecil, tarif pemakaian air sampai dengan 10 meter kubik Rp. 56.000 jika tarif per meter kubik untuk pemakaian air lebih dari 10 meter kubik Rp.8.700.

Kelompok II E Instansi Pemerintah, tarif pemakaian air sampai dengan 10 meter kubik Rp. 56.000 jika tarif per meter kubik untuk pemakaian air lebih dari 10 meter kubik Rp.8.700.

Kelompok III A Niaga Sedang /Industri Kecil, tarif pemakaian air sampai dengan 10 meter kubik Rp. 67.000 jika tarif per meter kubik untuk pemakaian air lebih dari 10 meter kubik Rp.8.000.

Kelompok III B Niaga Besar, tarif pemakaian air sampai dengan 10 meter kubik Rp. 80.000 jika tarif per meter kubik untuk pemakaian air lebih dari 10 meter kubik Rp.12.100.

Kelompok III C Industri Besar /Pelabuhan, tarif pemakaian air sampai dengan 10 meter kubik Rp. 105.000 jika tarif per meter kubik untuk pemakaian air lebih dari 10 meter kubik Rp.16.500.

Sementara untuk kelompok pelanggan tarif dikhususkan sesuai dengan kesepakatan.

(Ibenk/Bam’s)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img