BANDUNG, FOKUSJabar.id: Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan jaringan optik belum terbentuk secara utuh. Alhasil, banyak penyedia jasa jaringan optik yang serampangan, baik dalam mekanisme penyediaan hingga layanan terhadap masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Komisi I DPRD Jabar menyoroti belum adanya regulasi tentang perkabelan di Diskominfo Kota Bogor, dan belum dibentuknya Badan Layanan Usaha Daerah (BULD) di Diskominfo Kabupaten Cirebon.
Anggota Komisi I DPRD Jabar Tate Qomarudin mengatakan, perlu Perda untuk mengikat kabupaten/kota agar seluruh jaringan di setiap kabupaten/kota terintegrasi.
Pemkab Cirebon melalui Diskominfo setempat belum juga mewujudkan Badan Layanan Usaha Daerah (BULD) yang akan mengelola fiber optik (FO). Padahal sejak dibangun FO di daerah tersebut, pembentukan BULD sudah direncanakan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Jabar Diding Saefudin Zuhri mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar Diskominfo membuat perencanaan matang terlebih dahulu sebelim mengajukan BULD.
“Sebab, tanpa adanya potensi pemasukan daerah, BULD mustahil bisa dibentuk. Artinya, harus dipastikan potensi pendapatan sebelum BULD dibentuk,” kata Diding di Cirebon, Selasa (25/6/2019).
Kadiskominfo Kota Cirebon Iing Daiman mengaku bahwa di Kota Cirebon sudah memiliki infrastruktur pasif 40 persen, adapula infrastruktur yang ditata selama 2 tahun untuk menginisiasinya.
Adapun sistem yang dilakukan di Diskominfo Kota Cirebon ini menggunakan B to B dengan perusahaan daerah dan BUMD Telematika.
“Kami menilai menggunakan sistem ini lebih mudah,” kata Iing.
Kendati begitu, pihaknya mengaku masih terkendala dengan Perwal dan Pergub yang tidak mengikat.
Pihaknya berharap agar menjadi satu kesatuan komando di dalam kebijakan atau regulasi. Selain itu, Pemkot Cirebon membutuhkan Lubang Ducting yang memadai.
“Tentunya itu untuk menunjang kinerja, selain regulasi pemerintah juga sarananya itu sendiri, termasuk lubang ducting,” kata dia.
(LIN)