TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Peredaran minuman keras (Miras) yang semakin menjadi. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Tasikmalaya meminta pihak Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota untuk lebih ketat melakukan patroli di tempat hiburan malam (Karaoke).
Karena disinyalir target peredaran miras salah satunya adalah tempat karaoke. Tidak hanya itu PMII meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya untuk melakukan tupoksinya sebagai lembaga penindakan mengenai narkoba.
“Tempat karaoke target peredaran miras dan masuknya miras menurut informasi sangat sistemik selalu lolos dipenjagaan, di Kota Tasikmalaya kan sudah ada Perda minol tapi peredarannya luar biasa,” ungkap Ketua PC. PMII Kota Tasikmalaya, Imam Parid Muslim, Jumat (21/6/2019).
Menurut Imam, aturan mainnya sudah jelas, dalam Perda nomor 7 tahun 2014 tentang tata nilai di Kota Tasikmalaya. Hanya saja Perda tersebut seperti tidak ada artinya karena pada kenyataannya para pemimpinnya dan penegak hukumnya terkesan diam saja.
“Namun hari ini kita semua mungkin bisa mewajari kecolongannya pihak kepolisian urusan miras, toh urusan korupsi pun dikota ini dibiarkan, masyarakatnya sebagian acuh tak acuh melihat Wali kota-nya tersangka korupsi, lebih parah ada masyarakat yang membela tersangka korupsi. Padahal korupsi adalah poin pertama yang dibahas di perda tata nilai tersebut,” tegas Imam di Sekretariat PMII jalan Dokar.
Imam menyayangkan, dibuat perda tata nilai namun oleh sendirinya dilanggar, dan karena pemimpinya memberikan image buruk bagi warganya maka peredaran miras pun semakin menjadi di Kota Santri.
“Namun meskipun nasi telah menjadi bubur, kami dari PC PMII menyarankan kepada polres Tasikmalaya Kota dan semua stakeholder terkait, supaya luka ini tidak semakin melebar, perketat penjagaan, tidak hanya di sekitaran kos-kosan, melainkan di tempat tempat hiburan dan hotel-hotel yang ada di Tasikmalaya. Karena tempat hiburan adalah tempat yang sangat berpotensi untuk mengedarkan barang-barang haram tersebut,” pungkasnya.
Nanang Yudi