TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial A (25) dan L (24) melakukan perbuatan tidak terpuji. Mereka mempertontonkan video adegan seksnya ke sejumlah anak dibawah umur.
Setiap mempertontonkan adegan panasnya itu, Pasutri ini meminta imbalan uang dan barang ke setiap anak yang melihatnya.
Parahnya lagi, aksi mempertontonkan adegan seksnya beberapa kali dilakukan saat bulan Ramadhan 1440 Hijriyah.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, aksi mereka terungkap setelah salah satu anak menceritakannya kepada guru ngajinya di sekitar tempat tinggal dia.
” Setelah mendengar cerita dari salah seorang anak penonton film porno A dan L, kami bersama warga melakukan investigasi di sekitar kampung tersebut. Memang benar, ada laporan Pasutri mempertontonkan adegan ranjangnya ke sejumlah anak di sekitar rumah Pasutri saat bulan Ramadhan. Kasus ini membuat heboh masyarakat,” ungkap Ato melalui sambungan telpon, Selasa (18/6/2019).
Ato menyebut, sedikitnya ada enam orang anak yang menonton film seks Pasutri A dan L. Mereka semuanya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
” Umurnya rata-rata sekitar 12 tahunan. Saat mempertontonkan film seksnya, A dan L meminta imbalan berupa uang dan kopi, mie serta rokok,” beber Ato.
Ato mengaku, pihaknya kini terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait motif Pasutri mempertontonkan film seksnya ke sejumlah anak dibawah umur.
” Kita akan fokus menggali motif pelaku. Sementara anak-anak korban tontonan tidak senonoh itu, kita lakukan pendampingan untuk memulihkan pikiran dan psikis dan menyiapkan proses hukumnya,” jelas Ato.
Dia pun menjelaskan, anak-anak korban tontonan itu harus tetap terjaga kondisi psikologisnya dan harus tetap melanjutkan sekolahnya.
” Kita berharap, mereka semua tetap normal masuk sekolah dan tidak di bully di sekolahnya,” pungkasnya.
(Seda/Bam’s)