CIAMIS, FOKUSJabar.id: Target pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Ciamis dua tahun anggaran stagnan.
UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis mengaku terlalu banyak tantangan yang dihadapi di lapangan dalam mengoptimalkan beberapa titik parkir potensial.
Selama dua tahun anggaran 2018-2019 target pendapatan parkir di Ciamis hanya Rp515 juta. Meski target itu tercapai namun banyak potensi yang akhirnya hanya masuk ke kantong preman.
” Beberapa titik seperti Kecamatan Kawali, areal parkir RSU Ciamis, Kecamatan Panjalu dan lainnya, di kelola secara mandiri oleh preman dan pemuda setempat. Pada saat kita masuk turun ke lapangan seringkali yang muncul salah faham, malah hampir terjadi kles,” kata UPTD Parkir Dinas Perhubungan Ciamis, Nandang, di ruang kerjanya, Senin (10/7/2019).
Target capaian di Tahun 2019 hingga minggu pertama Juni ini, sudah 47 persen. Itupun didapat dari areal lama sebanyak 77 titik dengan juru parkir 210 orang.
“Gampang-gampang susah. Petugas kita di lapangan sering berhadapan dengan preman dan pemuda setempat, alasannya macam-macam,” kata Nandang.
Pihaknya juga mengaku mendapat informasi dalam pengelolaan parkir mandiri oleh pemuda yang dibelakangnya preman itu, parkir motor dan mobil ditarif tidak wajar di suatu tempat.
“Di satu tempat sampai ada yang ditulis, parkir motor Rp2 ribu, mobil Rp4 ribu. Itu murni jadi pemasukan mereka, tidak ada yang masuk untuk PAD,” ujarnya.
Padahal, pada Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan di Kabupaten Ciamis, tarif parkir motor Rp500 dan mobil Rp1000. Jika mereka mau bermitra dengan pemerintah, dari tarif resmi Rp500 (untuk motor-red) saja mereka sudah mendapat 50 persen sebagai upah pungut.
“Dari yang 500 rupiah itu, juru parkir setor ke kita Rp250 untuk motor, Rp500 untuk mobil, resminya begitu. Sementara di lapangan banyak pengendera yang memberi lebih, motor jadi Rp1000, mobil jadi Rp2 ribu, jarang pengendara yang minta kembalian. Itu sah-sah saja rezekinya juru parkir, mungkin faktor pengendera yang iklas karena merasa nyaman dengan pelayanan parkir,” kata Nandang.
Selain masalah penertiban parkir liar yang dikelola mandiri oleh preman, untuk menaikkan target pendapatan parkir tepi jalan juga memerlukan terobosan lain. Pemkab Ciamis harus mengonsep beberapa titik keramaian, dan mengubah Perda tentang Tarif Restribusi Parkir.
Pemerintah harus membuat tim terpadu meneritibkan parkir liar, mengonsep dan membuat penambahan titik keramian serta merubah tarif parkir dalam Perda dari motor Rp500 jadi Rp1000, mobil dari Rp1000 menjadi Rp2 ribu.
Perda baru tentang kenaikan tarif parkir ini sangat diperlukan sebagai payung hukum petugas UPTD Parkir menaikan target setoran dari juru parkir.
“Kalau selama ini kita narik Rp250 dari parkir motor ke kordinator jukir, dengan dasar yang baru kita bisa narik Rp500. Tapi usulan untuk Perda Retrebusi Parkir ini tidak juga mendapat respon dari DPRD, tidak pernah masuk pada Prolegda,” kata Nandang.
Selain menekan untuk menaikan target penarikan pendapatan kepada juru parkir, perlu mengapresiasi mereka dalam bentuk pemberian kelengkapan sarana, seperti, seragam juru parkir, jas hujan dan perlengkapan lainnya.
“Sarana untuk Jukir ini juga pernah saya usulkan, tetapi belum menjadi prioritas dan penganggaran, mudah-mudahan oleh Bupati yang baru bisa terperhatikan,” pungkas Nandang.
(DH)