CIAMIS, FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil ungkap peredaran penyalahgunaan Psikotropika jenis obat Merlopan 2 Mg merk Mersi dan menangkap dua pelaku pengedarnya.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP.Bismo Teguh Prakoso, mereka ditangkap atas dasar laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik kedua pelaku.
” Kami mendapat laporan masyarakat di lingkungan Terminal Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis ditenggarai ada pelaku sedang melakukan transaksi obat terlarang,” katanya.
Bismo menuturkan, mendapat laporan masyarakat tersebut jajaran Reserse Narkoba langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
” Tiba di Terminal Sindangkasih, anggota kami bertemu dengan Jajang (tersangka) yang sedang berdiri seperti sedang menunggu seseorang di depan Toko Plastik. Saat digeledah, dari saku belakangnya ditemukan 11 butir obat terlarang,” jelasnya.
Bismo melanjutkan, setelah satu tersangka tersebut ditangkap selanjutnya petugas menginterogasi dari mana asal obat terlarang tersebut didapatkanya.
“Setelah diinterogasi Jajang mengaku obat itu dari temanya yang bernama Gilar,” terangnya.
Bismo menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini dua tersangka tersebut sudah dalam tahanan sel Polres Ciamis.
” Pasal yang dilanggar mereka adalah Pasal 62 UU RI No 05 Tahun 2009 Tentang Psikotropika,” tegasnya.
(Husen Maharaja/Bam’s)