Jumat 13 Desember 2024

Sidang Sengketa Brotherhood, Saksi Penggugat Ungkap Kronologis Logo

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Saksi penggugat (Bikers Brotherhood 1% MC) ungkap kronologis terpasangnya 1% dalam nama organisasi secara utuh. Demikian terungkap dalam sidang perdata gugatan atas logo.

Untuk diketahui, ‘perpecahan’ klub motor ternama di Indonesia itu sampai ke meja hijau karena kedua belah pihak ingin menggunakan logo yang sudah menjadi kebanggaan keduanya.

Saksi penggugat Boys Samsa mengaku bahwa dirinya telah tergabung dengak BB 1% sejak tahun 1991, namun Boys sudah ‘bermain’ dengan legenda klub motor di Bandung sejak 1988 silam.

Artinya, dirinya sudah lama beegabung dan mengikutu revolusi logo dari awal.

“Bahkan saat masih bernama De’Motors hingga saat BB 1% MC Indonesia secara utuh tertera dalam logo,” kata Boys dalam sidang di PN Bandung, Selasa (28/5/2019).

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat memberikan beberapa pertanyaan terkait perjalanan BB 1% MC sejak dipimpin El Presidente LQ Hendeawan hingga El Presidente Pegi Diar.

“Pemilihan El Presidente itu dipilih anggota atas dasar musyawarah adat. Satu periode El Presidente berlangsung selama 4 tahun dan berhak mencalonkan dua periode,” kata dia.

Boy menjelaskan bahwa semua itu tertuang sebagai anggaran dasar Brotherhood yang salah satu didalamnya mengatur pemasangan atribut.

Kendati begitu, kuasa hukum tergugat, yakni dari BB MC Indonesia merasa keberatan atas saksi yang dihadirkan dari pihak penggugat. Terlebih Boy adalah anggota dari penggugat atau bisa dikatakan terlibat dalam sengketa.

Keberatan pun dibantah kuasa hukum penggugat R Wawan Darmawan. Wawan menyebut bahwa sengketa yang sedang dihadapi adalah sengketa internal organisasi. Artinya, yang paling mengetahui dan pantas adalah dari anggota juga.

“Inikan masalah internal, kalau saksi yang dihadirkan dari luar organisasi, maka tidak soal organisasi ini,” kata Wawan.

Belakang diketahui El Presidente Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia Pergi Diar, menggugat 34 anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia yang notabene dewan adat atau pendiro Brotherhood.

Sidang ditutup dengan pertanyaan pamungkas dari Hakim Ketua yang menanyakan apakah saksi mengetahui pendaftaran perkumpulan Bikers Brotherhood ke departemen hukum dan HAM tahun 2015.

“Saya tidak tahu soal itu, tau tau juga di medsos,” tuturnya.

Untuk diketahui, sidang perdata sengketa Brotherhood ini sudah berlangsung tujuh kali. Tahapan selanjutnya adalah tanggapan dari tergugat, sidang akan digelar 19 Juni 2019.

(AS/LIN)

Berita Terbaru

spot_img