Kamis 12 Desember 2024

Gubernur Jabar Keluarkan 2 SK Upah Minimum Khusus di Dua Bidang Usaha

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait upah minimum khusus di dua bidang usaha pada 17 Mei 2019.

Kedua SK Gubernur Jabar tersebut yakni Nomor 561/Kep.344-Yanbangsos/2019tentang Upah Minimum Khusus Perusahaan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Kabupaten Bogor dan Nomor 561/Kep.345-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Khusus Perusahaan Perkebunan Besar Negara dan Swasta di Jabar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Mochamad Ade Afriandi menuturkan, kedua SK Gubernur Jabar hadir karena ada beberapa kondisi khusus yang dinilai memerlukan penanganan segera. Sebelum SK dikeluarkan, pihaknya pun melakukan pendalaman terkait permasalahan yang terjadi di dua jenis usaha tersebut selain karena usulan atau rekomendasi dari kepala daerah.

” Sektor garment atau tekstil dan produk teksil ini merupakan penyumbang terbesar bagi perekonomian di Jabar mencapai 40 persen. Selain itu, kedua sektor usaha tersebut menyerap tenaga kerja yang sangat banyak atau padat karya. Itu menjadi dua alasan penting SK Gubernur Jabar terkait Upah Minimum Khusus ini lahir,” ujar Ade saat memberikan keterangan pers, Minggu (26/5/2019) malam.

SK Gubernur terkait pemberlakuan upah minimum khusus di perusahaan TPT, lanjutnya, diterapkan bagi 34 perusahaan TPT di Kabupaten Bogordengan nominal sebesar Rp3.300.224. Nilai tersebut berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor yakni Rp3.763.405 dan diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar yakni Rp1.668.372 berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1220-Yanbangsos/2018.

Sedangkan untuk nilai upah bagi pekerja perkebunan besar negara dan swasta di Jabar berdasarkan SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.345-Yanbangsos/2019 yakni sebesar Rp.1.716.000. Nilai tersebut masih diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar yakni Rp1.668.372 berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1220-Yanbangsos/2018.

” Kedua keputusan gubernur tersebut tertanggal 17 Mei 2019 namun harus sudah diterapkan sejak Januari 2019. Kalau pun sudah ada perusahaan yang membayar pekerjanya di empat bulan sebelumnya sesuai dengan UMK, tapi kami melarang perusahaan untuk mengambil ulang kelebihan atas selisih dengan upah minimum khusus  ini,” tegasnya.

(ageng/bam’s)

Berita Terbaru

spot_img