BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemberian hadiah yang berasal dan terhadap perorangan maupun secara kelompok atau kelembagaan menjadi salah satu tradisi yang lumrah dilakukan menyambut Idul Fitri.
Namun tidak semua pihak bisa bebas menerima atau memberi hadiah, khususnya bagi mereka yang menjadi bagian dari suatu instansi milik negara.
bank bjb sebagai Bandan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jabar berkomitmen menolak segala bentuk pemberian hadiah dari berbagai pihak. Selain menerima, bank berkode BJBR di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini pun tidak akan memberikan hadiah dalam berbagai bentuk kepada siapapun.
Demikian disampaikan Pemimpin Divisi Corporate Secretary (Corsec) bank bjb M As’adi Budiman melalui rilisnya kepada FOKUSJabar.id, Jumat (24/5/2019).
Dia mengatakan, sikap itu dipilih sebagai wujud dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) melalui penerapan Program Pengendalian Gratifikasi.
“Semua insan bank bjb tidak boleh menerima atau memberikan hadiah lebaran kepada siapapun. Kami berpegang teguh pada prinsip tata kelola yang baik untuk menghindari konflik kepentingan,” jelas Adi.
Komitmen tersebut, kata dia, berlaku bagi seluruh insan bank bjb mencakup dewan komisarin, direksi dan seluruh pegawai bank bjb.
“Larangan pun berlaku untuk bingkisan dalam bentuk apapun dari nasabah debitur dan mitra kerja maupun pihak ketiga lainnya,” kata dia.
Jika ada pihak-pihak tersebut menerima dan atau meminta hadiah/bingkisan dengan mengatasnamakan perusahaan kepada nasabah, debitur atau mitra kerja maupun pihak ketiga lainnya, mohon informasikan melalui (022) 4234868 dan email ke [email protected],” kata dia.
(LIN)