JAKARTA, FOKUSJabar.id: Hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri sipil maupun swasta setiap bulan ramadhan adalah tunjangan hari raya (THR).
Namun tahukah kamu bahwa ternyata uang THR yang diterima harus dipotong pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa seluruh pegawai merupakan wajib pajak (WP) yang harus membayarkan pajak THR.
Hal tersebut sudah tertulis dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
“THR itu seperti tunjangan atau penghasilan lainnya yang merupakan objek PPh dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi THR,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Selasa (21/5/2019), seperti dikutip dari Detik.
Hestu menambahkan bahwa pengenaan pajak THR merupakan tunjangan masuk dalam kategori penghasilan tidak teratur dan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
(Vina)