spot_img
Kamis 13 Februari 2025
spot_img

ASN Ciamis  Dilarang Terima Parcel

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis dilarang menerima atau memberi bingkisan (parcel) sesuai dengan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang imbauan pencegahan grafitikasi terkait hari raya keagamaan.

Menurut Sekertaris Daerah Kabupaten Ciamis, H Asep Sudarman, imbauan KPK untuk mencegah gratifikasi.

” Kalau mau bersilaturahmi silahkan saja, tapi jangan mengirim sesuatu seperti bingkisan, parcel dan sejenisnya,” ucap Asep, Jumat (17/5/2019).

Asep menegaskan, jika ada ASN yang mendapat bingkisan, parcel dan sejenisnya harus dikembalikan kepada pengirimnya atau sumbangkan kepada orang lain. Tetapi harus dilaporkan terlebih dahulu agar tidak terkena gratifikasi.

” Kelau ASN menerima bingkisan harus laporan dari mana dan  tujuan pemberian itu untuk apa,” ucapnya.

Asep melanjutkan, memang tidak bisa dipungkiri momen Idul Fitri suka saling kirim parcel dan bingkisan di masyarakat sebagai adat ketimuran.

” Untuk ASN berbeda, karena bisa saja dikaitkan hubungan jabatan atasan dan staf sehingga bisa membukakan konflik kepentingan,” tegasnya.

(Husen Maharaja/Bam’s)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img