Kamis 12 Desember 2024

Perusahaan Wajib Bayar THR Selambatnya H-7

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengaku bahwa pihaknya sudah mengeluarkan imbauan agar seluruh pengusaha bisa membayarkan tepat waktu dengan kesadaran sendiri.

“Maksimal H-7 THR bagi pekerka harus sudah dibayarkan,” tegas Iwa di Bandung, Kamis (16/5/2019).

THR adalah gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan. Ketentuan pembayaran THR H-7 tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara ayat (1b) menjelaskan, pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). Sementara bagi tenaga kerja kontrak yang habis kontraknya beberapa hari sebelum Ramadan, menurut dia, tidak berhak atas THR.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan ini, akan mendapat sanksi tegas. Ada sanksi administrasi,” tegas dia.

Iwa mengutip pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Akan tetapi, sesuai ayat (2), pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Sedangkan berdasarkan pasal 11, pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif. Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Iwa berharap tahun ini jumlah keluhan terkait keterlambatan ataupun kekutangan pembayaran THR tidak terulang, baik dari BUMD/BUMN, maupun perusahaan swasta di wilayah Jabar. Dengan demikian, semua pihak bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.

“Kadisnakertrans tingkat provinsi bersama dengan kabupaten/kota akan melakukan pengawasan dan pantauan di lapangan. Harapannya sih tanpa perlu dipantau semua pelaku usaha menjalankan kewajibannya terkait THR dengan baik,” jelas Iwa.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img