Kamis 12 Desember 2024

Caleg PKS di Ciamis Divonis 4 Bulan Penjara

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Ciamis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Azmi Zaidan Nasrullah divonis empat bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (8/5/2019).

Azmi terbukti bersalah berkampanye di salah satu sekolah yang berada di Desa Nasol, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Sekolah merupakan salah satu tempat terlarang untuk kegiatan kampanye.

Vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, David Panggabean, sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Terdakwa melanggar Pasal 251 Jo. 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Karena sudah terbukti dakwaan tunggal, terlebih tuntutan awal kami 6 bulan penjara dengan denda 10 juta rupiah, tapi vonisnya hanya 4 bulan penjara,” ujar JPU Yuliarti saat diwawancarai di Kantor Pengadilan Negeri Ciamis.

Yuliarti melanjutkan, keputusan tersebut akan dibawa ke Rapat Pleno Sentra Gakkumdu. Karena tidak sesuai dengan tuntutan JPU, keputusan Hakim akan ditimbang kembali. Jaksa sebagai penuntut umum dapat menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.

” Kita pikir-pikir dulu, apakah menerima putusan atau upaya banding. Nanti kita plenokan dulu di Sentra Gakkumdu,” kata Yuliarti.

(Ibenk/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img