TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Wakil Wali (Wawali) Kota Tasikmalaya, M Yusuf meminta agar di bulan Ramadhan 1440 H/2019, umat Islam dan seluruh komponen masyarakat Kota Tasikmalaya menjaga kondusivitas serta kesucian Ramadhan.
Dengan begitu, umat Islam bisa lebih nyaman dan khusuk dalam menunaikan ibadah puasa.
” Di bulan puasa ini, mari kita berlomba-lomba meningkatkan ibadah kepada Allah SWT. Manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menjalankan ibadah puasa, jangan ada kegiatan dan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu serta menodai kesucian bulan suci Ramadhan,” ucap Yusuf.
” Masyarakat Kota Tasikmalaya kan mayoritas umat Islam. Jadi momentum bulan puasa ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk beribadah, berbuat amalan, berserah, perbanyak ibadah serta saling menghormati bagi sesama,” sambung dia.
Selain itu, selama bulan puasa tempat-tempat hiburan, warung-warung dan sejenisnya dilarang untuk beroperasi sesuai dengan Surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.
” Kalau ada yang melanggar dan membandel, Polres dan Satpol PP tentunya bakal menindak tegas,” imbuhnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf mengatakan, siap menjaga dan mendukung serta meningkatkan Kamtibmas untuk menjaga kondusivitas wilayahnya. Dengan begitu, umat Islam di Kota Tasikmalaya lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa.
” Kita sepakat, semua komponen masyarakat mendukung dan siap menjaga keamanan serta kenyamanan umat Islam dalam menunaikan ibadah puasa,” ujarnya.
Terkait Perda Tata Nilai dan surat edaran Wali Kota Tasikmalaya, tentunya harus dipatuhi dan ditaati oleh semua pihak demi terciptanya kondusivitas daerah.
” Kami akan menegakkan hukum manakala ada mengganggu ketertiban umum. Para pelanggar hukum akan kita tindak tegas,” ungkapnya.
Kapolres meminta, agar masyarakat ataupun Ormas untuk tidak melakukan tindakan hukum sendiri. Semisal melakukan sweeping terhadap pelanggaran.
” Jangan ada sweeping. Jika ada pelanggaran hukum, serahkan pada kami. Kami siap melakukan tindakan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
(Seda/Bam’s)



