Kamis 12 Desember 2024

PWI Kota Bandung Kecam Tindakan Oknum Polisi Kepada Wartawan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung mengecam keras tindakan oknum aparat kepolisian terhadap dua wartawan foto Iqbal Kusumadireza (wartawan lepas) dan Prima Mulia (Tempo) yang tengah melaksanakan tugas jurnalistiknya pada aksi May Day, Rabu, (1/5/2019) di seputaran Jalan Dipati Ukur Kota Bandung.

Tindakan oknum kepolisian yang melakukan kekerasan fisik dan ancaman akan menghabisi wartawan, merupakan bentuk pelecehan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Sebagai penegak hukum, Polisi seharusnya tahu bahkan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Bukan malah semakin brutal setelah mengetahui itu adalah wartawan.

“Ini sama saja pelecehan terhadap profesi wartawan,” tegas Ketua PWI Kota Bandung Hardiyansyah (Andi) di Bandung.

Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selain itu, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Jadi apa yang dilakukan oknum polisi tersebut jelas merupakan pelanggaran keras terhadap pasal 18 tersebut dan ancamannya adalah pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kendati begitu, PWI Kota Bandung mengapresiasi kepolisian Kota Bandung (Polrestabes Bandung) yang cepat merespon dan mengakui adanya tindakan di luar kontrol yang dilakukan anggotanya.

“Kita juga mendukung sikap Kapolrestabes Kota Bandung yang berjanji akan memroses anggotanya sesuai mekanisme. Untuk itu kita dukung dan kawal prosesnya,” kata Andi.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img