BANDUNG, FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Oded M Danial menanggapi santai soal rencana Benny Bachtiar yang akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait pelantikan Sekda. Menurutnya, itu adalah hak Benny sebagai warga negara.
“Itu hak beliau kalau mau (melayangkan gugatan). Hak beliau sebagai warga negara yang baik, silahkan,” katanya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (25/4/2019).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana meyakini, proses pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung tidak menyalahi aturan. Karena semua tahapan telah dipenuhi sesuai aturan berlaku.
Penunjukan pejabat struktural terutama Sekda, lanjut Yayan, adalah hak preogratif dari kepala daerah.
”Proses di KASN itu selesai ketika menjadi 3 besar. Sesudah 3 besar kewenangan beralih dari Pansel dan KASN ke PPK (pejabat pembina kepegawaian) itu hak preogratif PPK (walikota),” ucapnya.
Hanya saja memang waktu itu, proses pelantikan Ema sempat menuai polemik. Apalagi secara aturan kepala daerah yang baru, tidak boleh melakukan mutasi rotasi dan pelantikan selama enam bulan pasca dilantik tanpa ada rekomendasi dari Kemendagri.
“Saat posisi Pilkada itu memang harus rekomendasi dari Mendagir untuk melakukan pelantikan. Posisinya sekarang tidak perlu lagi rekomendasi (karena sudah enam bulan),” ujarnya.
Seperti dibertakan sebelumnya, sejak Yossi Irianto mengundurkan diri sebagai Sekda Kota Bandung karena ikut dalam kontestasi Pilwalkot tahun 2018 lalu, jabatan yang di tinggalkannya kosong. Di masa kepemimpinan Ridwan Kamil, dia menunjuk Benny Bachtiar sebagai Sekda.
Namun Oded yang menggantikan Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung memilih untuk tidak melantik Benny Bachtiar dan memilih Ema Sumarna. Keputusannya itu mendapat reaksi dari Benny.
Pasalnya Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi itu mengklaim lulus dalam lelang jabatan yang digelar Pemkot Bandung. Bahkan dia telah mengantongi surat rekomendasi pelantikan dari Kemendagri, KASN dan Gubernur Jabar
(Vetra)