BANDUNG, FOKUSJabar.id: Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar akan menggugat Wali Kota Bandung, Oded M. Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menduga, terjadi maladminstrasi dalam proses pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
“Yang menjadi dasar utama adalah kepastian. Kepastian dari dasar pelantikan Pak Ema itu apa sebenarnya. Saya saat kemarin proses open bidding ini mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang tentang ASN Nomor 5 Tahun 2014,” ucapnya kutip PRFM, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Oded Persilahkan Benny Bachtiar Layangkan Gugatan Soal Pelantikan Sekda
Benny yang telah intens berkomunikasi dengan Oded dalam proses pemilihan Sekda, mengaku kaget saat mendapati surat dari Mendagri bahwa namanya digantikan oleh Ema Sumarna untuk pelantikan.
“Ada satu hal yang mengganjal saya sampai hari ini, kalau memang Pak Ema resmi dilantik, saya minta copy petikan pelantikan yang dilakukan Pak Oded untuk Pak Ema. Ada tidak poin-poin yang dirujuk dari peraturan perundang-undangan. Kalau ada semua, saya tidak ada masalah, silahkan-silahkan saja.
Ia mengatakan, dalam proses pemilihan Sekda, terdapat proses panjang dan beragam dokumen administrasi yang harus dilengkapi. Benny mengatakan, hingga tahap akhir proses pemilihan Sekda, ia telah memiliki dokumen rekomendasi Gubernur, KASN, dan surat ijin dari Kemendagri.
“Saya tidak mau bahwa dalam proses ini mencederai peraturan perundang-undangan. Tegakan dulu aturan itu,” tutupnya.
(Vetra)