BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sebanyak 120 orang calon anggota legislatif (caleg) yang akan mengisi kursi DPRD Provinsi Jabar kemungkinan besar akan diketahui pada 12 Mei 2019. Hal itu seiring dengan selesainya proses penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2019.
“Penetapan perolehan suara untuk Pilpres dan Pileg tahun 2019 ini dilakukan secara berjenjang. Untuk tingkat kota/kabupaten di kpu kota/kabupaten pada 8 Mei 2019 dan di tingkat provinsi pada 12 Mei 2019,” kata Komisioner Divisi Teknik KPU Jabar, Endun Abdul Haq, Rabu (24/4/2019).
Meski demikian, penetapan pemenang Pilpres 2019 maupun Pileg 2019 akan ditetapkan KPU RI pada 22 Mei 2019. Bagi yang keberatan, pihak KPU memberikan jadwal waktu pengajuan sengketa mulai 23 April sampai 15 Juni 2019 untuk kandidat Pilpres 2019. Sedangkan bagi peserta Pileg 2019, akan ditentukan sesuai jadwal MK.
“Jika ada sengketa dan MK sudah mengeluarkan keputusan, maka akan dilanjutkan dengan tahapan persiapan penetapan capres dan cawapres serta caleg pemenang Pileg 2019, baik di tingkat kota/kabupaten, Jabar, hingga pusat. Untuk pelantikan anggota DPRD Provinsi dan kota/kabupaten rencananya akan dilakukan antara Agustus sampai Oktober 2019,” tuturnya.
Alokasi 120 kursi DPRD Provinsi Jabar 2019-2024 mengalami peningkatan 20 kursi dibanding periode 2014-2019. Jumlah 120 kursi untuk DPRD Provinsi Jabar tersebut diperebutkan oleh 1.586 caleg dari 16 partai politik yang tersebar di 15 daerah pemilihan (dapil).
“Untuk perebutan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten tidak mengenal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Tapi raihan suara setiap partai politik peserta akan dihitung, diranking, kemudian dilakukan pembagian dengan bilangan ganjil yakni 1, 3, 5, dan seterusnya,” terangnya.
Dari hasil penghitungan tersebut, maka akan diketahui raihan kursi setiap partai politik di setiap dapil sesuai dengan jumlah kursi di masing-masing dapil.
“Dan untuk penentuan caleg terpilih akan dilihat dari perolehan suara terbanyak di masing-masing partai secara berurutan sesuai dapil. Bukan berdasarkan nomor urut caleg di partai politik,” tegasnya.
(ageng/LIN)