spot_img
Jumat 14 Februari 2025
spot_img

Yusril Jelaskan Jokowi tak Bisa Dilantik karena tak Menang di 17 Provinsi

JAKARTA, FOKUSJabar.id:  Jokowi memang sudah menang menurut versi quick count, tapi  Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra pernah mengeluarkan statemen bahwa syarat pemenang pilpres jika diikuti 2 pasangan calon, pemenang dapat ditentukan dengan raihan suara terbanyak.

Yusril mengatakan itu menanggapi beredarnya pesan berantai ‘JOKOWI DIPASTIKAN BISA TIDAK MENANG PILPRES 2019’ yang viral di media sosial. Si penulis menyebut 3 syarat pemenang pilpres, yaitu:

1.Suara lebih dari 50%
2.Memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi (17 provinsi)
3.Di 17 provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20%

Yusril mengatakan perkara tersebut sudah diputus di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor putusan 50/PUU-XII/2014. Karena itu, Yusril menepis analisis pesan berantai tersebut jika berlaku pada Pilpres 2019, yang diikuti Jokowi dan Prabowo Subianto.

“Jangan lupa masalah di atas sudah diputus MK Tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya 2, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi,” kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (20/4/2019).

Yusril mengatakan ketentuan dalam 3 poin tersebut berlaku jika pilpres diikuti lebih dari 2 pasangan calon. Jika syarat-syarat di atas belum terpenuhi, digelarlah pilpres putaran kedua. Barulah pada putaran kedua, pemenang ditentukan dengan raihan suara terbanyak.

“Sederhana saja. Kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di atas, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua,” ujar Yusril.

“Pada putaran kedua, ketentuan di atas tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak,” imbuhnya.

(DAR/detik)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img