GARUT, FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut sudah mengantongi beberapa kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Salah satunya adalah money politic.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Divisi Penindakan, Asep Nurjaman menegaskan, pihaknya bakal menindak dugaan kasus pelanggaran Pemilu. Dia mengaku, kasus tersebut sudah diregistrasi dan masuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tahap pertama.
Menurutnya, tiga kasus dugaan money politic yang sudah masuk Sentra Gakumdu (SG) 1 yakni, di wilayah Kecamatan Cihurip, Karangpawitan dan Kecamatan Garut Kota. Selanjutnya akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor sebagai bahan tindaklanjut penyidikan.
” Ke-tiga dugaan money politic yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar sudah memenuhi unsur secara formil dan materil. Mereka akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” kata Asep Nurjaman, Sabtu (20/4/2019).
“ Ke-tiga orang itu, N Caleg DPRD Garut, AGR (Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat) dan MI Caleg DPR RI. Senin (22/4/2019) surat panggilannya akan kami layangkan,” sambung dia.
Asep mengaku, selain tengah menangani empat kasus tersebut, pihaknya juga sudah menerima sejumlah aduan dugaan money politic yang dilakukan Caleg.
“ Siang tadi, kami juga menerima beberapa aduan laporan dari masyarakat terkait dugaan money politic di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dan 5,” ungkap Asep..
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ipa Hasfiah membenarkan adanya laporan dugaan money politic yang dilakukan Caleg Gerindra dan Partai Demokrat.
” Kita akan lihat dulu apakan memenuhi unsur formil atau tidak. Berbeda dengan kasus yang dilakukan Caleg Golkar, sudah memenuhi unsur,” ucap Ipa.
Ipa menegaskan, pihaknya akan memproses semua kasus dugaan money politic hingga tuntas.
(Bam’s)