Kamis 12 Desember 2024

Berikut Lima Larangan bagi Pemilih di TPS

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ada sejumlah larangan bagi pemilih di TPS. Hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana Pemilu yang berjalan dengan tertib dan kondusif. Larangan ini sendiri merupakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut 5 larangan yang perlu kamu ketahui:

1. Pemilih dilarang membawa handphone ke dalam bilik suara

Namun, kamu tetap diperbolehkan membawa handphone saat ke TPS. Hanya saja, handphone tersebut tidak boleh dibawa masuk ke TPS. Jadi, sebelum masuk ke bilik suara, sebaiknya titipkan ponsel mu terlebih dahulu ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

2. Mendokumentasikan pilihan di dalam bilik suara

Pemilih dilarang mendokumentasikan pilihannya di dalam bilik suara. Aturan ini sesuai dengan pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

3. Pemilih disarankan tak mempublikasikan pilihan politiknya ke media sosial

Walaupun tidak ada larangan pasti, namun hal tersebut dinilai bisa mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sesuai dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Datang menggunakan atribut kampanye

Sesuai dengan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017, aktivitas kampanye sudah berakhir tiga hari sebelum Pemilu. Karena itu, KPU melarang para pemilih untuk mengenakan atribut kampanye saat ke TPS.

5. Menjanjikan sesuatu untuk memengaruhi pemilih lain

Hal ini sudah diatur pada pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut, seseorang yang dengan sengaja menjanjikan sesuatu baik itu uang atau materi lainnya akan dikenakan pidana paling lama selama tiga tahun dan didenda paling banyak Rp 36 juta.

(Vetra)

Berita Terbaru

spot_img