BANDUNG,FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) disebut dalam sidang kasus suap proyek Meikarta senilai Rp16,1 milyar oleh salah satu terdakwa Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlailli.
Hal tersebut diungkapkan Neneng dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Dalam pemeriksaan, Neneng menyebutkan ada rencana pertemuan dengan Emil yang diinisiasi Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispora Kabupaten Bekasi Hendry Lincoln yang sebelumnya menjabat sebagai Sekdis PUPR.
Dia mengakui rencana pertemuan dengan Emil berkembang setelah adanya permintaan uang Rp1 milyar oleh Sekda Jabar Iwa Karniwa. Namun, Nenneg menyebut bahwa alasan utama adanya rencana pert
emuan itu sepenuhnya diketahui Hendry.
“Semua ada di Hendry,” tegas Neneng seusai sidang di PN Klas 1A Khusus, Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4/2019).
Dia mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan pertemuan itu diperlukan. Dia megaku diberitahu Hendry yang menginisiasi semua.
“Kalau saya hanya sebagai bawahan saja,” kata dia.
Setelah menerka – nerka, Neneng kemudian menerangkan bahwa salah satu tujuan pertemuan dengan Emil, yakni akan membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Terkait waktu yang dipilih untuk rencana pertemuan tersebut, Neneng mengaku lupa.
“Terkait persetujuan substansi RDTR saja, yang jelasnya Hendry, karena Hendry yang menginisiasi semua,” kata dia.
(LIN)