TASIKMALAYA,FOKUSjabar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan Hasanudin meminta seluruh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam pelaksana lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya wajib melaksanakan tahapan-tahapan dan mulai proses perencanaan sampai proses pengadaan yang benar.
”Peran OPD sangat penting dalam proses tahapan lelang, tidak hanya sekedar lelang tapi bagaimana proses lelang itu direncanakan dengan baik agar menghasilkan pengadaan barang dan jasa yang berkualitas dan akuntabel,” kata Ivan saat membuka kegiatan Pengadaan Barang Jasa Dilingkungan Pemkot Tasikmalaya di Aula Balekota Tasikmalaya, jalan Letnan Harun Nomor 1 Kec.Bungursari Kota Tasikmalaya Selasa (09/04/19).
Dia enyebutkan, dengan terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa, sehingga PPK, PPTK dan pihak-pihak terkait lainnya yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada aturan dan sistem yang baru dalam rangka mewujudkan proses lelang yang transparan.
”Semua ini kan sudah memakai sistem secara online, semua telah terkoneksi dengan petugas KPK, LKPP sehingga bisa dimonitor langsung, jadi tidak mungkin ada permainan atau kongkalikong antara pejabat pengadaan dengan rekanan penyedia barang dan jasa,”ujar Ivan.
Dia pun berharap, aturan baru dari Perpres 16/2018 ini mampu mewujudkan proses lelang yang lebih profesional dan transparan sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
”Kita harapkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tasik terus semakin baik, berkualitas serta mendapatkan penilaian yang positif dari pemerintah pusat,” katanya. (seda/DAR)