TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dan memberikan warning kepada Pemkot Tasikmalaya terkait penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak yang dikelola Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya yang dinilai sangat rendah.
“Saya lihat wajib pajak di Kota Tasikmalaya cukup banyak dan potensinya sangat besar, tetap masuk ke PAD sangat minim. Kalau data yang ada hanya 6,5 persen dari penerimaan pajak yang masuk PAD, ini perlu dipertanyakan karena nilainya sangat minim. Larinya ke mana,” kata
Ketua Korsup Pencegahan KPK Wilayah Jawa Barat Tri Budi Rochmanto saat memberikan pemaparan terkait Pencegahan Korupsi Dalam Rangka Optimalisasi PAD di Grand Metro, jalan H.Z. Musthofa, Tawang Kota Tasikmalaya Rabu (10/4/2019).
Dilihat dari jumlah wajib pajak yang ada, seharusnya naik 25 sampai 30 persen untuk PAD. Tetapi yang terjadi sangat jauh dari penghitungan rill.
“Ini sepertinya kurang optimal dalam pengelolaan pajak. Kami berharap hal-hal yang sebelumnya kurang baik bisa diubah dan kembali sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Pihaknya pun menyoroti sist
Dia pun menyoroti sistem pengelolaan pajak di Kota Tasikmalaya yang kurang berkontribusi bagi pemasukan daerah. Untuk itu pihaknya memperingatkan Pemkot Tasikmalaya agar maksimal mengolah potensi penerimaan pajaknya.
“Selama tiga bulan ke depan, kita akan pantau dan evaluasi, jika tidak ada perubahan, bisa saja pola pencegahan oleh KP dinaikan menjadi penindakan,” jelas dia.
(Seda/LIN)