TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Ratusan karyawan perusahaan distributor makanan, PT. Panjunan yang berlokasi di Jalan Ir. H Juanda No150, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya melakukan aksi mogok kerja, Selasa (2/4/2019) kemarin.
Aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan kepada pihak perusahaan yang selama bertahun-tahun tidak memperhatikan alias tidak memenuhi hak-hak pekerja.
Koordinator aksi, Deni Rosdiana mengatakan, perusahaan jangan hanya bisa menuntut para karyawan bekerja sesuai ketentuan perusahaan tanpa memperhatikan hak-hak karyawan. Ke-dua belah pihak, antara pekerja dengan perusahaan harus saling bersinergi. Artinya, hak dan kewajiban harus dipenuhi sehingga bisa saling menguntungkan.
” Aksi ini sebagai bukti ketidakadilan yang kami terima selama bekerja di perusahaan. Kami menuntut hak-hak yang belum terpenuhi. Yakni, hak mendapatkan cuti kerja, hak mendapatkan jaminan kerja (BPJS Ketenagakerjaan), BPJS Kesehatan, jaminan pensiun, standar jam kerja, uang makan dan transpor,” ungkap Deni.
Dia pun mencontohkan, ada salah seorang pekerja sudah hampir 20 tahun menjadi karyawan namun belum juga mendapatkan hak-haknya.
” Sebetulnya kita sudah beberapa kali menemui pihak perusahaan agar mau dapat memenuhi hak pekerja. Namun belum juga direspon. Kita akan terus mogok kerja sampai pihak perusahaan mau merealisasikan tuntutan,” tegasnya.
” Kami semua ini manusia, tapi perusahaan bersikap seenaknya sendiri. Memperlukan kami semua seperti hewan. Saat ini kami berontak. Kami manusia tapi tidak diperlakukan secara manusiawi,” sambung Deni.
Sementara itu, HRD PT. Panjunan, Hendra Priana membantah jika pihaknya tidak memenuhi kewajiban perusahaan.
” Sebenarnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah didaftarkan. Namun belum semuanya. Ada beberapa persen lagi yang belum didaftarkan,” terang dia.
Operasional Manager PT Panjunan, Nia Kurniawati menambahkan, pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri. Tentunya harus menempuh proses.
” Kita di sini tidak bisa mengambil keputusan sendiri, tetapi harus dikomunikasikan dulu dengan pusat serta disampaikan pada owner,” jelasnya.
” Kedepannya, perusahaan akan berusaha lebih baik dan melakukan pembenahan dengan memenuhi hak dan kewajiban para pekerja,” pungkasnya.
(Seda/Bam’s)