Demikian disampaikan Ketua MUI Jabar atas tindakan seorang ibu di Kabupaten Purwakarta yang tega mengubur anaknya hidup-hidup.
“Tidak bisa ditolelir apapun alasannya. Siapapun yang melakukan itu (mengubur anak), itu termasuk orang tidak waras. Itu perbuatan zalim, perbuatan syaiton yang harus dihindari,” kata Rachmat di Bandung, Jumat (29/3/2019).
Kejadian itu, kata dia, menjadi atensi khusus bagi pemerintah dan elemen keorganisasian sekitar untuk memberi ruang aktivitas bagi masyarakat produktif (teralihkan dari gangguan stres).
Sebelumnya, seorang ibu berinisial W mengubur hidup-hidup bayinya, insiden itu pun menggegerkan masyarakat, terlebih warga Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.
Keluarga dan tetangga mencari keberadaan bocah malang yang diakui W diculik orang. Namun tak berselang lama, bayi perempuan itu ditemukan di dalam tanah di belakang rumahnya.
W tega mengubur bayinya yang masih berusia 5 bulan di belakang rumahnya.
Diduga aksi itu dipicu depresi W sejak masa kandungan 7 bulan.
(LIN)